Laboratorium Pestisida telah memperoleh akreditasi SNI ISO 17025:2017, yang merupakan standar internasional untuk laboratorium pengujian. Akreditasi ini menjamin bahwa seluruh proses pengujian yang dilakukan memenuhi persyaratan teknis yang ketat, serta dikelola dengan baik untuk menghasilkan data yang andal dan akurat.
Ruang lingkup pengujian mencakup pengujian mutu pestisida pada produk pestisida, serta residu pestisida pada tanah, air, komoditas kering, komoditas dengan kadar air tinggi, dan komoditas dengan kadar asam tinggi. Untuk mendukung pekerjaan, laboratorium dilengkapi dengan peralatan canggih untuk memastikan hasil pengujian yang akurat dan dapat diandalkan. Peralatan utama yang digunakan meliputi GC-MS Agilent, GC Shimadzu, dan HPLC Agilent.
Laboratorium pestisida memiliki kemampuan untuk menguji berbagai golongan pestisida, diantaranya:
Golongan Pestisida | Komponen Bahan Aktif |
Organofosfat | klorpirifos, diazinon, fenitrothion, profenofos, metidathion, malathion, dan parathion |
Organoklorin | 4,4 DDT, aldrin, dieldrin, endrin, endosulfan, heptaklor, dan lindan |
Karbamat | isoprocarb, fenobucarb, karbofuran, dan karbosulfan |
Piretroid | sipermetrin, lamda sihalotrin, dan deltametrin |
Herbisida | parakuat diklorida dan glifosat |
Pestisida Nabati | azadiraktin |
Laboratorium pestisida termasuk salah satu laboratorium yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengujian Mutu Pestisida dan Pengujian Residu Pestisida melalui Keputusan Menteri Republik Indonesia No. 282/KPTS/SR.330/M/06/2023 tentang Lembaga Uji Mutu, Uji Toksisitas, dan Uji Efikasi Pestisida.
Selengkapnya...
MS Uji | Parameter Uji | List Lab | Satuan | Tarif | Metode Uji |
---|
LAYANAN PENGUJIAN
Formulir FO1